klo ada pasien dateng ke praktek dokter umum dengan keluhan sakit gigi,
wewenang dokter umum cuma satu, kasih obat pereda nyeri (analgetik).
Untuk keterangan lebih lanjut, datanglah ke tempat praktek dokter gigi terdekat :D
Senin, 04 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 thoughts:
Posting Komentar